rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Minggu, 21 Maret 2010

Fatwa Haram Merokok

Pengusaha asal Amerika Serikat (AS) Michael Bloomberg mengucurkan dana untuk Muhammadiyah hingga Rp 3,6 miliar untuk program antirokok. Namun, pengucuran dana ini tidak ada kaitannya dengan penetapan fatwa haram oleh Muhammadiyah yang diumumkan pekan lalu.

"Nggak ada hubungannya. Bahkan saya nggak tahu ada pengucuran dana itu," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/3/2010).

Menurut Yunahar, keputusan fatwa itu diambil murni berdasarkan pertimbangan hukum agama. Sejak tahun 2005, Muhammadiyah sudah mengeluarkan fatwa mubah tentang rokok.

Lalu, seiring dengan perkembangan penelitian kesehatan, Muhammadiyah menilai rokok sudah layak difatwakan haram. "Kita membahas lagi menggunakan temuan ilmu kesehatan dan ekonomi. Ini murni dari dalil rokok dengan masukan baru," jelasnya.

Yunahar menegaskan, ada lembaga lain bernama Muhammadiyah Tobacco Centre yang khusus menangani kampanye antirokok. Namun, mereka tidak pernah mencampuri penentuan fatwa di bidang Tarjih Muhammadiyah.

"Mereka di luar struktur pengurus pusat, coba saja tanyakan," tutupnya.

Menurut Pandangan Kak Seto:
Fatwa haram rokok yang disampaikan ormas Islam kedua terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, memperoleh dukungan dari Komnas Perlindungan Anak (PA). Diharapkan fatwa itu bisa membantu melindungi anak-anak dari bahaya merokok.

"Kami dari Komnas Perlindungan Anak mendukung apa yang diputuskan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Patut dicatat dalam tinta emas karena melindungi anak dari bahaya asap," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, saat dihubungi detikcom, Minggu (14/3/2010).

Dia berharap fatwa haram rokok itu bisa membantu menyehatkan masyarakat Indonesia dan menjauhi rokok. Utamanya di kalangan anak-anak.

"Dari 60 juta perokok, jumlah perokok anak sangat signifikan, mulai dari usia 5-9 tahun, hingga usia 10-15 tahun. Mereka terpengaruh dengan iklan rokok di televisi dan iklan di luar ruangan," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengungkapkan, fatwa haram rokok ini sejalan dengan UU Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang bertujuan melindungi anak.

"Hanya Indonesia, negara di Asia Tenggara, yang masih membolehkan tayangan iklan rokok di TV. Padahal 90 persen anak melihat tayangan TV dan terpengaruh iklan," sesal Kak Seto.

Yang lebih ironis, rokok merupakan produk yang banyak dibeli masyarakat miskin, nomor dua setelah beras.

"Rokok juga memiskinkan masyarakat Indonesia," tutupnya.
Read more....

0 komentar:

Posting Komentar